Menurut Kantor Berita ABNA, pengadilan di Riyadh Arab Saudi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjar, denda 100.000 riyal Saudi dan pelarangan 5 tahun ke luar negeri pasca penahanan kepada Syaikh Yusuf al Ahmad karena telah mengusulkan perombakan Masjidil Haram dan membangunnya kembali dengan memisahkan tempat tawaf untuk laki-laki dan perempuan.
Selain itu Syaikh Yusuf al Ahmad mendapat tuduhan memiliki jaringan kerja sama dengan kelompok teroris internasional termasuk menjadi donator kelompok al Qaidah.